Sunny Dahye telah membuat klarifikasi di kanal YouTube milik dia namun dihujat warganet. Sunny Dahye mantap menempuh jalur hukum karena merasa tak menghina orang Indonesia.
"Cuma untuk postingan nada-nada negatif itu masih ada. Setelah klarifikasi pun masih ada yang tetap komen negatif. Oleh karena itu semakin bulat niat Sunny melaporkan ini," tutur dia menambahkan.
Laporan tersebut telah dilayangkan dengan nomor LP/B/515/VIII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Tim kuasa hukum berharap ada efek jera yang dialami oleh si penebar fitnah.
"Untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 27 ayat 4, penghinaaan di media elektronik dan pencemaran nama baik, dan ancaman kekerasan yang ditujukan pada klien kami," ucap Ditho Sitompul, tim kuasa hukum lainnya.
"Untuk menimbulkan efek jera, kami sudah melaporkan tindak pidana ini ke Polres Metro Jakarta Utara," tutur Ditho Sitompul melanjutkan.