img_title
Foto : Instagram/ @jrxsid

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Ia memang menyampaikan jika akan gentle menghadapi kasus ini. 

Sementara itu, Nora Alexandra belum mau memberikan komentar banyak mengenai kasus yang sedang dijalani sang suami. Ia hanya memastikan suaminya itu sudah berangkat menuju Jakarta. Seperti apa keterangan yang diberikan Nora Alexandra? Berikut artikelnya. 

Tiba Sore Hari

Instagram/ @jrxsid
Foto : Instagram/ @jrxsid

Jerinx SID telah menyampaikan jika dirinya akan gentle dan datang ke Jakarta untuk menghadapi kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. Untuk itu, ia sekarang sedang berangkat ke Jakarta menggunakan jalur darat. 

Pihak kepolisian menyampaikan jika Jerinx SID sudah berangkat sejak Kamis pagi 12 Agustus 2021. Jerinx SID pun kemungkinan akan tiba di Jakarta pada sore hari ini. 

"Belum mungkin sore baru sampai Jakarta," ujar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Jumat, 13 Agustus 2021.

Sudah Berangkat Sejak Kamis

Instagram/ @_jrxsid_
Foto : Instagram/ @_jrxsid_

Nora Alexandra istri dari Jerinx SID membenarkan jika suaminya sudah berangkat dari Bali menuju ke Jakarta dengan menggunakan jalur darat. Namun, ia tidak mau berkomentar banyak mengenai posisi dirinya dan sang suami saat ini. 

"Iya sudah (berangkat sejak Kamis pagi). Belum bisa kasih keterangan dulu yaa, nanti dikabarin lagi ya," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media, Jumat, 13 Agustus 2021.

Nora Alexandra pun belum dapat memberikan keterangan terkait dirinya akan ikut menemani Jerinx SID atau tidak saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Nanti aja itu ya kak saya belum bisa jawab sekarang," katanya. 

Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni. (jra)

Topik Terkait