img_title
Foto : Instagram/ @ucokk.baba

Iptu Winam pun menyampaikan jika kasus pemalakan yang dilakukan pelaku pada kafe milik Ucok Baba sudah masuk dalam kategori pidana dan akan naik ke proses penyidikan. "Sudah masuk kategori pidana. Ini meresahkan warga dan orang usaha di musim pandemi COVID-19," kata Iptu Winam. (jra)

Topik Terkait