Sebelumnya, Dinar Candy turun ke jalan hanya mengenakan bikini berwana merah, dan dilengkapi oleh kacamata serta masker untuk menutupi wajahnya. Polres Metro Jakarta Selatan lalu menahan Dinar Candy dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Dinar Candy dikenakan pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (nes)
Baca Juga :