img_title
Foto : Instagram/dinar_candy

IntipSeleb – Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi setelah melakukan aksi menggunakan bikini di pinggir jalan. Aksi itu dilakukan oleh Dinar karena tidak terima dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Dinar Candy dikenakan pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Seperti apa keterangan pihak kepolisian? Yuk langsung di scroll artikelnya. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status kasus dari Dinar Candy menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara atas aksi yang dilakukannya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan. 

"DC yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti selanjutnya, dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol, Azis Andriansyah, Kamis, 5 Agustus 2021.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 36 No 44 Tahun 2008 undang-undang pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. 

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan sodari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi. Sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda 5 miliar," katanya. 

Tidak Ditahan

instagram/dinar_candy
Foto : instagram/dinar_candy

Namun, Kombes Pol, Azis Andriansyah menyampaikan walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak akan ditahan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Dj sensasional ini tidak ditahan setelah dianggap kooperatif dalam pemeriksaan. 

"Masih dipertimbangkan kemungkinan tidak di tahan. Karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Kombes Pol, Azis. 

Sementara itu, untuk adik sekaligus manajer dari Dinar Candy yang merekam aksi yang dilakukan Dinar, kini statusnya masih ditetapkan sebagai saksi. 

Seperti yang diketahui, Dinar Candy menghebohkan publik setelah mengunggah video yang menggunakan bikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan Dinar sebagai salah satu bentuk ekspresi setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Dinar tampak menggunakan bikini berwarna merah lengkap dengan kacamata dan masker yang menutupi wajahnya. Ia tampak memegang sebuah papan tulis kecil dengan beberapa tulisan didalamnya. Namun, kini video dan foto yang diunggah Dinar Candy saat menggunakan bikini di pinggir jalan itu tampak sudah hilang dari media sosialnya. Video itu hilang tidak lama setelah mendapatkan banyak respons dari masyarakat. (nes)

Topik Terkait