img_title
Foto : Instagram/dinar_candy

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan sodari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi. Sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 No 44 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda 5 miliar," katanya. 

Tidak Ditahan

instagram/dinar_candy
Foto : instagram/dinar_candy

Namun, Kombes Pol, Azis Andriansyah menyampaikan walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak akan ditahan setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Dj sensasional ini tidak ditahan setelah dianggap kooperatif dalam pemeriksaan. 

"Masih dipertimbangkan kemungkinan tidak di tahan. Karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Kombes Pol, Azis. 

Sementara itu, untuk adik sekaligus manajer dari Dinar Candy yang merekam aksi yang dilakukan Dinar, kini statusnya masih ditetapkan sebagai saksi. 

Seperti yang diketahui, Dinar Candy menghebohkan publik setelah mengunggah video yang menggunakan bikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan Dinar sebagai salah satu bentuk ekspresi setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Topik Terkait