"Kemarin setengah 10 malam ya kita amankan yang bersangkutan kemudian kita ambil keterangan untuk bisa mempertanggung jawabkan tentang video yang viral di sosmed tersebut. Sampe saat ini yang bersangkutan masih kita ambil keterangan," ujarnya.
Disangkakan UU ITE dan Pornografi
Atas aksinya yang viral di media sosial itu, Dinar Candy disangkakan dengan Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
"Kurang etikanya inilah yang kemudian kita persangkakan di pasal Undang-Undang Pornografi dan juga Undang-Undang ITE," ucap Yusri Yunus.
Seperti yang diketahui, Dinar Candy menghebohkan publik setelah mengunggah video sedang menggunakan bikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan Dinar sebagai salah satu bentuk ekspresi setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Dinar tampak menggunakan bikini berwarna merah lengkap dengan kacamata dan masker yang menutupi wajahnya. Ia tampak memegang sebuah papan tulis kecil dengan beberapa tulisan didalamnya.