img_title
Foto : Instagram

"Harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak. Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan. Karena ini masih dalam proses kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama," katanya. 

Alasan Gugat Cerai

Instagram
Foto : Instagram

Ada beberapa Alasan Raiden Soedjono mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Diantaranya adanya peristiwa yang membuat rumah tangganya harus berpisah. 

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan. Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak," ucap Taslimah. 

"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya. Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," sambungnya. 

Gugatan Raiden Soedjono sendiri telah diterima pada Selasa, 3 Agustus 2021 dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Sementara, sidang perdana gugatan cerai Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan dimulai pada 16 Agustus 2021.

Topik Terkait