img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Jennifer Jill mengakui jika dirinya menyesal telah menggunakan narkotika. Hal itu diungkapkan istri dari Ajun Perwira ini saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. 

Jennifer Jill menyampaikan jika ia kini sangat ingin bertemu dengan keluarga terutama anak-anaknya. Seperti apa pengakuan dari Jennifer Jill? Penasarankan, yuk langsung di scroll. 

Kondisi Jennifer Jill

Instagram/@jennifer_ipel
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Jennifer Jill berhenti menjalani rehabilitasi setelah kasusnya mulai disidangkan. Hal itu ternyata berdampak buruk untuk istri Ajun Perwira yang sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab menurut kuasa hukumnya, Sahala Siahaan dalam rutan tidak terdapat fasilitas rehabilitasi. 

"Orang yang lagi dalam keadaan direhab baru 65 hari di stop pasti memberikan dampak. Itu yang ditekankan oleh ahli baik yang dari BNN sendiri maupun RSKO. Pasti membawa dampak. Dampak inilah yang harus obati gitu. Di rutan kan enggak ada fasilitas rehab," ujar Sahala Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 2 Agustus 2021.

Sahala pun menyampaikan jika Jennifer Jill saat ini tengah berjuang melawan dampak yang ditimbulkan usai masa rehabilitasinya dihentikan. Ia juga disebut sempat mengalami sakau karena ketergantungan terhadap narkotika. 

"Begini kalau anda tanya kesehariannya dia yang pasti orang lagi sakit berhenti diobatin pasti ada dampak kan. Begitu saja. Pasti ada dampak tetapi dia berusaha melawan dampaknya itu," katanya. 

Menyesal Gunakan Narkoba

Instagram/jennifer_ipel
Foto : Instagram/jennifer_ipel

Jennifer Jill pun mengungkapkan jika dirinya menyesal telah menggunakan narkoba. Pada sidang putusan nanti, ia berharap bisa di rehabilitasi dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. 

"Yang dia sampaikan adalah bahwa dia menyesali dia pengin cepat direhab dan berkumpul dengan keluarganya karena dia ada anaknya yang masih kecil butuh kasih sayang seorang ibu. Itu hal yang nature sebagai seorang Ibu," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jennifer Jill juga didakwa dengan pasal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jra)

Topik Terkait