"Begini kalau anda tanya kesehariannya dia yang pasti orang lagi sakit berhenti diobatin pasti ada dampak kan. Begitu saja. Pasti ada dampak tetapi dia berusaha melawan dampaknya itu," katanya.
Menyesal Gunakan Narkoba
Jennifer Jill pun mengungkapkan jika dirinya menyesal telah menggunakan narkoba. Pada sidang putusan nanti, ia berharap bisa di rehabilitasi dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Yang dia sampaikan adalah bahwa dia menyesali dia pengin cepat direhab dan berkumpul dengan keluarganya karena dia ada anaknya yang masih kecil butuh kasih sayang seorang ibu. Itu hal yang nature sebagai seorang Ibu," ujarnya.
Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun.
Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.