"Tidak tepat seseorang penyalahguna maupun pecandu ditempatkan di dalam penjara. Karena seorang korban penyalahguna maupun pecandu adalah orang yang sakit. Orang yang sakit diobati dengan rehabilitasi," ujarnya.
"Yang ketiga, sesuai dengan petunjuk dari pada hasil assesment, bahwa saudara JJ ini adalah direhabilitasi. Jadi 3 hal ini yang kami angkat dan mudah mudahan pembelaan kami ini diterima oleh majelis hakim," sambungnya.
Alasan Gunakan Narkoba
Dalam sidang juga diketahui jika Jennifer Jill mengungkapkan jika alasan ia menggunakan narkoba pertama kali karena mendapatkan pukulan berat karena suaminya sebelum Ajun Perwira meninggal dunia. Namun, ia sudah sempat menjalani rehabilitasi pada saat itu.
"Jadi pada saat itu dia mengalami kondisi bahwa suaminya terdahulu meninggal dunia, itu pukulan berat bagi dia. Nah pada saat dia mengalami masalah itu dia depresi. Dia mencari jalan dengan cara terlalu cepat dengan mencoba narkotika. Nah efek dari pada sabu itu kan stimulus di otak. Stimulusnya dia merasa tenang, tapi dia menyadari bahwa makin lama tidak membuat kesehatan yang baik buat dirinya makanya dia rehab dengan suka rela," katanya.
Alasan lain, Jennifer Jill mengunakan narkoba karena bisnisnya banyak yang terdampak pandemi COVID-19. Sehingga membuatnya kembali menggunakan narkoba.