Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dari tersangka Daniel Mardhany dan AA. Berupa tembakau sintetis dengan berat 2,57 gram dan obat prophiper. Dari pemeriksaan awal, Daniel Mardhany mengakui jika ia menggunakan narkoba jenis ganja terakhir 1 bulan lalu. Atas penangkapan tersebut Daniel Mardhany dan Auliya Akbar dikenakan pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bbi)
Baca Juga :