IntipSeleb – Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni kepada Jerinx SID dianggap sebagai kasus 'pesanan' oleh publik. Terkait hal itu Adam Deni pun angkat bicara.
Adam Deni menegaskan jika dirinya berdiri sendiri tanpa adanya yang memesan kasus tersebut. Ia pun mengaku tidak kenal siapapun. Seperti apa tanggapan lebih lanjut dari Adam Deni terkait hal tersebut? Berikut artikelnya.
Kasus Disebut Pesanan
Adam Deni menanggapi dugaan publik terkait kasus pengancaman yang dilaporkannya merupakan sebuah 'pesanan'. Adam Deni menyampaikan jika dirinya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan kasus 'pesanan'
"Dicari aja lah siapa yang pesan. Karena saya berdiri sendiri tidak ada pesanan dari siapapun karena tidak kenal dengan siapa-siapa. Yang dimaksudkan dengan pesanan itu juga gak dimengerti," ucap Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Juli 2021.
Adam Deni juga menanggapi ucapan Jerinx SID yang menganggap dirinya sudah memantang balik karena menunggu Jerinx SID di Jakarta. Menurut Adam perkataannya saat itu ditunjukkan agar Jerinx SID tidak mangkir dari panggilan polisi.
"Jadi begini yang saya maksudkan saya tunggu di Jakarta. kalau ada pemanggilan dari tim penyidik silahkan datang dan kooperatif saja. Tidak usah mangkir atau memberikan alasan apa pun. Karena warga Indonesia wajib taat hukum," katanya.
Pemeriksaan Psikologis
Adam Deni pun menyampaikan jika pada pekan depan dirinya akan melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk memeriksa psikologisnya setelah menerima ancaman dari Jerinx SID.
"Agenda selanjutnya ada pemeriksaan saya ke rumah sakit. di jadwal kan kemungkinan minggu depan. Pemeriksaan oleh ahli psikiater. itu dijadwalkan sama penyidik Insya Allah minggu depan. Untuk mengecek kondisi saya ketika mendapatkan ancaman," katanya.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan.
Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Adam Deni kepada Jerinx SID itu pun kini sudah dinaikkan ke penyidikan. Pihak kepolisian pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap suami dari Nora Alexandra itu. (jra)