IntipSeleb – Pesinetron, Jeff Smith telah menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang perdana itu, Majelis Hakim langsung melakukan pemeriksaan pada saksi dan terdakwa.
Pihak Jeff Smith pun tidak mengajukan saksi di pada sidang itu. Sehingga, Majelis Hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tuntutan pada sidang selanjutnya. Seperti apa jalannya persidangan? Yuk langsung di-scroll.
Tidak Mengajukan Saksi
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang perdana itu dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Jaksa mendakwa Jeff Smith dengan dua pasal yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. Usai membacakan dakwaan, Jaksa langsung menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian.
Setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pihak kepolisian selesai dimintai keterangan. Majelis Hakim langsung melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yaitu Jeff Smith. Hal itu disebabkan karena pihak Jeff Smith sama sekali tidak mengajukan saksi.
"Tidak (mengajukan saksi) karena saya kira fakta hukumnya sudah jelas. Pihak polisi sudah menjalankannya dengan profesional. Apabila saya ada keberatan dan sebagainya pasti tadi saya ajukan eksepsi. Cuma faktanya tidak ada kasus yang serampangan dan sebagainya. Semua sesuai dengan aturan," ucap Aldi Surya Kusumah, kuasa hukum Jeff Smith di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 28 Juli 2021.
Langsung Sidang Tuntutan
Untuk itu, majelis hakim pun akan langsung melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan pada Rabu, 4 Agustus 2021 mendatang. Hal itu dianggap baik oleh kuasa hukum agar Jeff Smith bisa cepat kembali ke masyarakat.
"Langsung tuntutan. Jadi kan kita tadi langsung beruntun. Doakan saja tuntutannya baik dan putusannya bisa direhabilitasi supaya Jeff bisa kembali berbaur ke masyarakat lagi. Bisa melaksanakan aktivitasnya lagi karena dia kan memang salah satu artis yang bertalenta," ujarnya.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak.
Jeff Smith merupakan pesinetron blasteran Amerika Serikat-Indonesia. Ia mengawali karier aktingnya dalam sinetron berjudul Romeo & Juminten pada tahun 2016. Saat ini ia terlibat dalam sebuah sinetron Putri untuk Pangeran sebagai Sultan. (bbi)