img_title
Foto : Mr.jeffsmith/instagram

"Karena kalo pasal 127 itu substansi pasal tunggal itu bisa lsg direhab di sana. Karena di sini ada menguasai barang ada pasal 111 maka perlu ada penahanan. Jadi tetap rehabilitasi itu bentuk ya pemidanaan rehabilitasi. Tapi nanti kita lihatlah hasilnya yang terbaik seperti apa," ucapnya.

Pernah Direhabilitasi

Instagram/@mr.jeffsmith
Foto : Instagram/@mr.jeffsmith

Sebelum tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini, Jeff Smith juga pernah menjalani rehabilitasi pada akhir tahun 2020 lalu. Hal itu dilakukan karena dirinya ingin terbebas dari jerat narkotika. 

"2020 beliau rehab mengajukan sendiri jadi faktanya bahwa dia ketergantungan trus didunia entertainment mau menjauhi dunia narkoba maka dia memutuskan untuk rehabilitasi. Selama dua bulan tadi. Karena ada tekanan atau apa makanya dia melakukan itu lagi," katanya. 

Aldi Surya Kusumah juga berharap jika putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa mengacu kepada rehabilitasi. Sebab, pasal yang disangkakan kepada Jeff Smith bisa membuatnya ditahan dan tidak menjalani rehabilitasi. 

"Kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya. Saya kira hakim sudah memahami faktanya bahwa penyalahguna itu seharusnya bukan dipidana kurungan badan dan itu kontradiktif undang-undangnya, pasal 54 menyatakan penyalahguna wajib di rehabilitasi. Di 127 ada kurungan badan kasian penyalahguna nih," ucapnya. 

Topik Terkait