Perkara dengan nomor 582/Pid.Sus/2021/PNJkt.Brt itu akan memulai sidang pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Sarwata.
Hakim Sidang
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Setiyanto membenarkan jika Jeff Smith akan menjalani sidang perdananya pada hari ini. Ia pun menyampaikan deretan hakim yang akan memutus perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini.
"Hakim Ketua: Dr. Syahlan, SH.,MH. Hakim Anggota 1: Kamaludin, SH., MH. Hakim Anggota 2: Praditia Danindra, S.H., M.H. Panitera Pengganti : NUR IRFAN, SH," tulis Eko kepada IntipSeleb melalui pesan WhatsApp.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tentang Narkotika.