IntipSeleb – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya tetap melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx SID kepada Adam Deni. Hal itu untuk menentukan status hukum dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Jerinx SID tidak hadir dalam undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia mengaku memiliki riwayat penyakit sehingga tidak memperbolehkannya untuk terbang menggunakan pesawat ke Jakarta. Seperti apa kelanjutan kasus tersebut? Berikut artikelnya.
Tak Hadir dalam Pemeriksaan
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah memanggil Jerinx SID untuk melakukan klarifikasi terkait laporan Adam Deni kepada dirinya. Ia dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Namun, Jerinx SID menyampaikan kepada pihak kepolisian jika ia tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Ia juga telah menyampaikan di Instagram pribadinya jika suami dari Nora Alexandra itu tidak dapat hadir karena memiliki penyakit yang membuatnya tidak bisa terbang ke Jakarta.
"Kita jadwalkan hari ini, Senin tanggal 26 juli 2021 pukul 10.00 untuk mengundang saudara J hadir untuk diambil keterangannya berdasarkan adanya laporan terhadap saudara J. Tapi berdasarkan hasil laporan dari penyidik bahwa saudara J sudah menghubungi penyidik, untuk tidak bisa hadir hari ini, karena ada alasan sakit," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Senin, 26 Juli 2021.
Gelar Perkara
Kini pihak kepolisian pun akan melakukan gelar perkara untuk memastikan status hukum dari kasus tersebut. Apakah ke depannya akan ditingkatkan ke penyidikan atau tetap membutuhkan keterangan dari Jerinx SID.
"Untuk memastikan apakah unsur-unsur persangkaan pasal tersebut memenuhi atau tidak, berdasarkan beberapa keterangan yang sudah kita ambil, kalau memang memenuhi unsur, akan kita naikkan penyelidikan ke penyidikan, apakah harus dengan keterangan J, kita lihat apa hasil gelar perkara nanti, kalau emang belum diperlukan keterangan saudara J akan kita tingkat kan penyidikan," katanya.
Pihak kepolisian pun meminta agar diberikan waktu untuk menunggu hasil dari gelar perkara tersebut. Jika nantinya akan dinaikkan menjadi penyidikan Jerinx SID akan kembali di panggil.
"Jadi kalau sudah naik ke penyidikan bukan lagi mengundang tapi memanggil, tetapi kalau hasil gelar perkara masih membutuhkan keterangan saudara J, kita harus jadwalkan kembali ulang untuk saudara J, itu mekanismenya. Makanya kita tunggu saja nanti, hasil gelar perkara internal yang akan dilakukan tim penyidik nantinya," ucapnya.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan.
Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. (bbi)