IntipSeleb – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Karen Pooroe dengan terdakwa Arya Claproth telah memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, JPU menuntut Arya dengan hukuman 2 bulan penjara.
Namun, Arya Claproth keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Kuasa hukumnya, Andreas Nahot bahkan beranggapan jika Arya harusnya dituntut bebas. Seperti apa keterangan dari pihak Arya Claproth terkait tuntutan jaksa? Berikut artikelnya.
Tolak Tuntutan
Pihak Arya Claproth menyampaikan jika keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua bulan penjara. Andreas Nahot menyampaikan jika seharusnya kliennya dinyatakan bebas dari tuduhan KDRT.
"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya sehingga sebenarnya pun kalau misalnya kita bahas mestinya tuntutannya bebas," kata Andreas Nahot di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 Juli 2021.
Andreas Nahot menyampaikan jika tidak terbuktinya tuduhan KDRT itu karena tidak adanya bukti visum kekerasan fisik. Sehingga seharusnya Arya Claproth dinyatakan bebas.