img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kuasa hukum PP, penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, Roberto Sihotang mengungkapkan fakta persidangan. Ia mengungkap jika Gisel dan Nobu sapaan akrab keduanya sudah berhubungan intim lebih dari satu kali. 

Terkait hal itu, Nobu justru menanggapinya dengan santai. Ia merasa hal itu hanyalah sebuah karangan belaka dan bukan sebuah fakta persidangan. Apa saja yang dikatakan oleh Michael Yukinobu de Fretes terkait hal itu? Berikut artikelnya. 

Menanggapi dengan Santai

Instagram/ @yukinobu_de_fretes
Foto : Instagram/ @yukinobu_de_fretes

Kuasa hukum Michael Yukinobu de Fretes, Irwansyah Putra, menyampaikan kliennya menanggapi dengan santai terkait kabar jika dirinya dan Gisella Anastasia sudah melakukan hubungan intim itu lebih dari satu kali. 

"Nobu sih ketawa-tawa saja. Dia sudah tahu, Indonesia memang seperti itu, kan, suka ngarang-ngarang. Orang dagelan semua," ujar Irwansyah Putra saat dihubungi awak media, Kamis, 15 Juli 2021.

Sebab, menurut Irwansyah Putra tidak ada keterangan dari Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu de Fretes terkait hubungan intim keduanya dalam sidang penyebar video syur itu. 

"Saya sudah lihat di YouTubenya tadi. Bukan dia yang mengatakan katanya, 'saya secara profesi pengacara, pengakuan si Gisel di dalam persidangan'. Nah, itu, kan, enggak ada itu. Mana mungkin ada orang mengaku udah melakukan," katanya. 

Tidak Ingin Berlanjut

Instagram
Foto : Instagram

Menurut Irwansyah Putra, apa yang dikatakan oleh kuasa hukum PP, Roberto Sihotang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak disebutkan hal tersebut. 

"Enggak ada itu, ngarang dia, mana mungkin. Si Gisel dalam BAP saja enggak ada pengakuannya dia sudah melakukan lima kali kok. Masa ngarang-ngarang di pengadilan," ujarnya. 

Meski begitu, pihak Michael Yukinobu de Fretes juga tidak ingin membuat masalah ini semakin panjang. Sebab, menurutnya saat ini pandemi COVID-19 lebih penting ketimbang melaporkan orang lain. 

Seperti yang diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (jra)

Topik Terkait