IntipSeleb – Pada sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill. Sang suami, Ajun Perwira sempat dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum bersama dengan putra dari Jennifer yaitu, Philo Paz Armand.
Namun, ternyata Ajun Perwira justru memilih untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Apa alasan dari Ajun Perwira hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum? Berikut artikelnya.
Mundur Sebagai Saksi
Ajun Perwira suami dari Jennifer Jill mengundurkan diri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu disampaikan oleh Sahala Siahaan, kuasa hukum dari Jennifer Jill yang menyampaikan jika Ajun yang ditunjuk sebagai saksi dari Jaksa memilih untuk mundur.
"Ajun dalam agenda sebelumnya dia mengundurkan diri sebagai saksi dan itu dimungkinkan dalam KUHAP jadi kapasitasnya sebagai saksi dia sampaikan ke majelis hakim," ucap Sahala Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 14 Juli 2021.
Sahala Siahaan menyampaikan jika Ajun Perwira mengundurkan diri sebagai saksi karena menganggap statusnya sebagai suami dari Jennifer Jill.
"Dia mundur sebagai saksi karena statusnya dia sebagai suami," ucap Sahala Siahaan menjelaskan alasan Ajun Perwira mundur.
Berharap Rehabilitasi
Sementara itu, Sahala Siahaan berharap dengan menghadiri dua orang saksi dan satu orang ahli bisa membuka pandangan Majelis Hakim jika Jennifer Jill harus kembali menjalani rehabilitasi yang belum tuntas.
"Ya dengan dua saksi satu ahli dan mereka-mereka ini orang yang berkompeten harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi, undang-undang juga mengatakan demikian. Apa lagi dengan barang bukti di bawah satu gram," katanya.
Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada di dalam satu kotak kecil bekas sabun.
Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jennifer Jill juga didakwa dengan pasal menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jra)