img_title
Foto : Instagram/ @ajunperwira

IntipSeleb – Jennifer Jill istri dari Ajun Perwira, kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini ia akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan dan satu orang ahli. 

Tiga orang yang dihadirkan dalam sidang itu diharapkan dapat meringankan dan membuat Majelis Hakim memutuskan agar Jennifer Jill kembali direhabilitasi. Bagaimana jalannya persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu? Berikut artikelnya. 

Hadirkan Dua Saksi dan Satu Ahli

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi dan satu ahli. 

"Jadi agenda hari ini adalah saksi atas a de charge dan ahli. A de charge itu ada dua, dari BNN satu ahli diatur yang karena pengalamannya kita mengungkap pendapat karena beliau juga seorang psikiater di RSKO," ucap Sahala Siahaan kuasa hukum dari Jennifer Jill di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 14 Juli 2021.

Dalam sidang, saksi-saksi menjelaskan jika Jennifer Jill sempat menjalani rehabilitasi dan kemudian dipindahkan ke Rutan. Sementara, Ahli menyampaikan dampak dari rehabilitasi yang tidak maksimal. 

"Dua yang pertama menjelaskan ada assesment lanjutan. Tetapi dari program itu tidak berjalan dengan baik. Baru 40 persen lah oleh karena saudara JJ ditarik dari lido. Sehingga program ini tidak berjalan," ucapnya. 

"Ahli tadi menjelaskan dampaknya, orang yang sedang mengkuti program rehabilitasi secara penuh aja masih kena kekambuhan. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan. Nah ini yang diterangkan oleh saksi adetas dan ahli tadi," sambungnya. 

Berharap Direhabilitasi

Instagram/jennifer_ipel
Foto : Instagram/jennifer_ipel

Sahala Siahaan pun berharap dengan menghadiri dua orang saksi dan satu orang ahli bisa membuka pandangan Majelis Hakim jika Jennifer Jill harus kembali menjalani rehabilitasi yang belum tuntas. 

"Ya dengan dua saksi satu ahli dan mereka-mereka ini orang yang berkompeten harapannya bisa membuka pandangan majelis hakim bahwa seseorang yang sedang bermasalah dengan narkotika itu (harus) rehabilitasi, undang-undang juga mengatakan demikian. Apa lagi dengan barang bukti dibawah satu gram," katanya. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jra)

Topik Terkait