IntipSeleb – Pada akhir tahun 2020, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes cukup menggemparkan publik setelah video syur keduanya tersebar di media sosial. Bahkan, kini penyebar masif video syur keduanya sudah divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Namun, siapa sangka ternyata Gisel dan Nobu tidak hanya sekali membuat video syur tersebut. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus penyebar video syur. Lalu apa saja fakta yang terungkap selama jalannya persidangan? Berikut artikelnya.
Gisel Pertama Kali Menyebarkan
Dua penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yaitu MN dan PP divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Namun, putusan itu tampaknya membuat pengacara dari PP, Roberto Sihotang kecewa. Sebab, dari fakta persidangan ia menyampaikan jika Gisel lah yang pertama kali menyebarkan video itu ke Michael Yukinobu melalui Air Drop.
"Dia juga bukan orang yang menyebarkan pertama kali terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi apa ya itu, Air Drop atau apa gitu yang sesama apple," ucap Roberto Sihotang saat dihubungi awak media, Selasa, 13 Juli 2021.