Perdamaian Antara Keduanya Gagal
Sementara itu, Machi Achmad kuasa hukum dari Adam Deni menyampaikan jika kliennya telah melaporkan Jerinx SID setelah tidak adanya kesepakatan atas rencana perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Sdr. Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai Warga Negara dengan melaporkan sdr. JRX pada hari ini sekitar Pukul 10.30 WIB di Polda Metro Jaya, hari Sabtu 10 Juli 2021. Setelah sebelumnya adanya dead lock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," ujar Machi Achmad kepada awak media.
Ia pun telah mencoba untuk melakukan mediasi antara Adam Deni dengan Jerinx SID. Sayangnya, kembali tidak ada titik temu diantara keduanya. Untuk itu, ia menghargai keputusan kliennya untuk melaporkan Jerinx SID.
"Saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," katanya.
Adam Deni sendiri melaporkan Jerinx SID atas perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalur media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.