IntipSeleb – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 dengan terdakwa Mark Sungkar telah memasuki putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Majelis Hakim akhirnya memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.
Putusan Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018, menyatakan Mark Sungkar secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.
"Terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, menyatakan terdakwa mark Sungkar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
Untuk itu, Hakim Ketua memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagai tahanan kota. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta.
"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 1 bulan. Menyatakan hukuman yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yamg dijatuhkan. Menyatakan terdakwa dalam tahana kota," ucapnya.
Kecewa dengan Putusan Hakim
Setelah mendengar putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Mark Sungkar mengaku mengerti dengan semua vonis yang diberikan kepadanya. Tetapi, ia menyatakan kecewa dengan putusan yang diberikan kepadanya.
"Mengerti dan kecewa," tegas Mark Sungkar menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018.
Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor. (bbi)