img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Jennifer Jill atau Jennifer Ipel istri dari Ajun Perwira dikabarkan mengalami sakau saat berada di dalam tahanan. Hal itu terjadi setelah proses rehabilitasi yang sedang dijalankan olehnya diberhentikan dan langsung dipindahkan ke dalam rutan. 

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan menyampaikan jika pemindahan Jennifer Jill ke dalam rutan justru dianggap merugikan. Sebab, pengobatan yang dilakukan justru dianggap tidak berjalan dengan baik. Seperti apa pengakuan dari kuasa hukum Jennifer Jill? Berikut artikelnya. 

Alami Sakau

Instagram/@jennifer_ipel
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Jennifer Jill yang saat ini menjalani proses sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba merasa dirugikan karena proses rehabilitasi yang seharusnya masih berjalan justru terhenti karena ia dipindahkan ke dalam rutan. 

"Justru keadaan ini merugikan bagi Jennifer. Orang yang dalam keadaan sebagai ketergantungan terhadap narkoba, pecandu, kan dia harus di rehab. Tiba tiba di stop. Berarti program penyembuhannya kan tidak berhasil ya. Kan justru merugikan Jennifer sendiri gitu. Ini yang kami sayangkan. Kenapa program yang sudah berjalan dengan baik tiba-tiba di tempatkan di rutan gitu," ucap kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan saat dihubungi awak media, Rabu, 30 Juni 2021.

Sahala menyampaikan jika kondisi Jennifer Jill saat proses rehabilitasinya dihentikan justru membuatnya semakin buruk. Bahkan, ia menyampaikan jika kliennya itu sempat mengalami sakau di dalam rutan. 

"Tidak lebih baik. Malah jadi kondisinya tidak lebih baik malah makin parah kan gitu. Iya (sakau) tentunya itu salah satu bagian dampak yang terjadi. Dampak yang terjadi itu orang yang lagi diobatin tiba-tiba di-stop akan menimbulkan dampak. Dampaknya ada dampak psikis, kesehatan, dampak adiktifnya juga. Itukan suatu kecanduan ya, itu yang harus diobatin gitu loh," katanya. 

Berharap Kembali di Rehabilitasi

Instagram/@jennifer_ipel
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Sahala Siahaan pun menyampaikan jika pihaknya tidak mengetahui alasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan Jennifer Jill ke rutan sementara proses rehabilitasi belum selesai. Pihaknya pun berharap agar istri Ajun Perwira itu bisa segera kembali menjalani rehabilitasi. 

"Saya sih harapannya keputusannya itu apapun nanti yang terbaik buat Jennifer adalah rehab," katanya. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta Jennifer Jill juga dianggap menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait