IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Seperti yang diketahui, Anji diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 30 gram. Selain daun, ia juga memiliki batang, biji, dan ekstrak dari tanaman ganja. Seperti apa persiapan rehabilitasi dari Anji? Berikut artikelnya.
Jalani Rehabilitasi
Musisi Anji telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen BNNP. Ia diketahui memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 30 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan jika Anji akan menjalani rehabilitasi itu selama 3 bulan. Kini, ia akan dibawa ke BNN Pusat terlebih dahulu sebelum dibawa ke RSKO.
"Jadi, langkah yang akan kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan tim asesmen BNNP. Yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap 3 bulan sesuai rekomendasi," ucap AKBP Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 25 Juni 2021.
Berharap Proses Rehabilitasi Baik
Mantan vokalis band Drive itu menyampaikan jika ia berharap proses rehabilitasi bisa berjalan dengan baik. Anji juga berharap tidak mengalami kendala apapun selama menjalani proses itu.
"Ya berdoa saja saya semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam rehabilitasi. Doain ya teman-teman," kata Anji.
Seperti yang diketahui, musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biki daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbi)