"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah hanya itu yang disepakati. Nominalnya sekitar Rp50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua. Selama pemeriksaan perkara berjalan. Itu hasil kesepakatan mereka selama mediasi," ujarnya.
Masih Mencoba Membela Diri
Haerudin juga menyampaikan jika selama sidang cerai berlangsung pihak tergugat, Bani Maulana Mulia masih berusaha untuk membela diri. Ia ingin agar Lulu Tobing bisa berubah pikiran dan mencabut gugatan cerainya itu.
"Iya, kalo kita melihat dengan kehadirannya berarti berupaya membela dirinya. Tahap dalih yang diajukan oleh Lulu Tobing. Kalau hadir kan berupaya membela diri," ucap Haerudin.
Diketahui, pernikahan antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia digelar secara tertutup. Keduanya, secara tiba-tiba mengunggah foto yang memperlihatkan perempuan 43 tahun itu sedang mengenakan pakaian pengantin berwarna putih.
Sementara Bani Maulana Mulia mengenakan busana pengantin dengan berkalungkan bunga melati. Dalam foto yang diunggah pada bulan Agustus 2019 lalu itu, keduanya tampak memperlihatkan senyum bahagia.