img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Fajar Umbara terhadap anaknya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Hal itu setelah kasusnya dinyatakan P21 atau sudah dinyatakan lengkap. 

Kuasa hukum dari Yuyun Sukawati, Sudarmanto menyampaikan pihaknya mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan atas penanganan kasus itu. Seperti apa keterangan dari pihak Yuyun? Berikut artikelnya. 

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Instagram/@fajar_umbara
Foto : Instagram/@fajar_umbara

Berkas perkara dengan tersangka, Fajar Umbara telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, perkara KDRT itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan tinggal menunggu sidang. 

"Berkas perkara Fajar Umbara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap kedua ini, jadi Fajar Umbara sudah dalam masa penahanan kejaksaan hanya tinggal menunggu jadwal sidang saja," ucap Sudarmanto kepada awak media, Minggu, 20 Juni 2021.

Sudarmanto menyampaikan jika Yuyun Sukawati juga sudah menyaksikan secara langsung kelengkapan berkas dari kasus KDRT itu. 

"Berkas P21 itu kami melihat nya dengan mata kepala sendiri ketika saya selaku tim kuasa hukum Lissa V and Partner bersama klien kami melihat berkas tersebut," katanya. 

Apresiasi Kinerja Polisi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Untuk itu, pihak Yuyun Sukawati pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah menjalankan tugas untuk mengusut kasus KDRT terhadap anaknya itu. 

"Dalam hal ini Saya sangat meng apresiasikan kinerja pihak kepolisian yang begitu sangat luar biasa profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menangani kasus ini," ujar Sudarmanto. 

"Maka tak lupa saya mengucapkan terima kasih atas kinerja pihak kepolisan yakni Polres Tangsel. Jadi saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja," sambungnya. 

Sebelumnya, Bintang sinetron Jin dan Jun,Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke Polsek Pondok Aren, Tangerang yang saat ini dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Kini, Fajar Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan kepada anaknya. Penetapan suami dari Yuyun Sukawati sebagai tersangka itu dilakukan pada Selasa, 13 April 2021 setelah menjalani pemeriksaan panjang.

Topik Terkait