Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mecurigai satu orang laki-laki yang diketahui merupakan Ridho Rhoma. Setelah berhasil menangkap Ridho Rhoma pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian tubuh dan pakaian dari pedangdut 32 tahun itu. Kemudian ditemukan tiga butir ekstasi yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Tiga butir ekstasi itu disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok
Ridho Rhoma sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya. Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut. Ridho baru dinyatakan bebas pada 8 Januari 2020 lalu usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Agung Saga
Agung Saga diamankan pihak kepolisian Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret 2021 lalu. Agung Saga diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan itu pihak kepolisian mengamankan empat plastik klip bening narkoba jenis sabu di dalam tempat pewangi ruangan.
Atas kasus tersebut Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Agung Saga juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2019 lalu. Ia pernah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan karena narkoba.
Hukuman itu lebih ringan karena kuasa hukumnya saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Awalnya, mantan kekasih Anggita Sari tersebut divonis 4 tahun 2 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah bebas dari penjara, Agung Saga sempat menyampaikan pahitnya berada di balik jeruji besi. Namun kini, ia terancam kembali mengulang pengalaman pahit tersebut.