img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dianggap bersalah telah menyalahgunakan narkotika. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, Reza Artamevia sendiri meminta agar dihukum 7 bulan rehabilitasi dipotong masa hukuman. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada pekan lalu. Seperti apa sidang kasus penyalahgunaan narkoba ini berlangsung? Berikut artikelnya. 

Divonis 10 Bulan Penjara

Instagram/@rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/@rezaartameviaofficial

Reza Artamevia akhirnya akan menghadapi vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelum sidang dimulai Majelis Hakim sempat menanyakan kesiapan Reza dalam mengikuti persidangan. 

"Alhamdulillah sehat pak," ucap Reza Artamevia menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.

Majelis hakim pun secara bergantian membacakan putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia. Hakim menganggap Reza telah bersalah dan memvonis 10 bulan penjara. 

"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim. 

Pikir-pikir Dulu

Instagram/ @rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/ @rezaartameviaofficial

Mendengar vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu hingga diberikan waktu satu pekan kedepan. 

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim karena ingin mendiskusikan putusan ini kepada Reza Artamevia terlebih dahulu. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. 

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Topik Terkait