img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

IntipSeleb – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill yang merupakan istri dari Ajun Perwira kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari pihak keamanan setempat. 

Sayangnya pihak Jennifer Jill justru menganggap keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang berbeda dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP). Seperti apa sidang kasus penyalahgunaan narkoba ini berlangsung? Berikut artikelnya. 

Berbeda dengan Hasil BAP

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pihak Jennifer Jill menganggap keterangan yang diberikan oleh dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak sesuai dengan hasil BAP. Sebab, ada beberapa keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. 

"Ya tentunya saksi yang hari ini diajukan oleh jaksa, apa yang disampaikan itu semua berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di dalam berita acara pemerikaan (BAP)," ucap kuasa hukum dari Jennifer Jill, Sahala Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 9 Juni 2021.

Sahala juga mendapatkan informasi jika ada beberapa keterangan dari saksi yang menjelaskan jika saat proses penggeledahan saksi tidak melihat secara langsung terutama saat menemukan barang bukti. 

"Satu lah yang paling prinsip adalah mereka tidak melihat dan tidak menyaksikan pada saat proses penggeledahan ada barang bukti. Tapi setelah ada baru mereka dipanggil. Ini sangat prinsip bagi kami bahwa seorang petugas melaksanakan petugasnya harusnya memberitahukan kepada unsur wilayah di situ. Baik Rt/Rw, maupun dari pihak keamanan, itu yang mau kami kritisi," katanya. 

Keterangan Saksi Menguntungkan

Jennifer_ipel/instagram
Foto : Jennifer_ipel/instagram

Sahala Siahaan juga menyampaikan jika keterangan dari dua saksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga justru dianggap menguntungkan untuk Jennifer Jill. 

"Kalau bagi kami penasihat hukum justru ke dua saksi ini nggak bisa dipertanggung jawabkan keterangannya. Jadi menguntungkan bagi kami. Jadi saksi yang tidak mengetahui apa-apa ini, tau ada polisi iya, tapi tidak ikut masuk dalam proses penggeledahan," ucap Sahala usai sidang. 

"Dan petugasnya pun tidak mengenalkan diri bahwa kami dari petugas, ada surat tugas, ada melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, nggak ada semua," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait