"Satu lah yang paling prinsip adalah mereka tidak melihat dan tidak menyaksikan pada saat proses penggeledahan ada barang bukti. Tapi setelah ada baru mereka dipanggil. Ini sangat prinsip bagi kami bahwa seorang petugas melaksanakan petugasnya harusnya memberitahukan kepada unsur wilayah di situ. Baik Rt/Rw, maupun dari pihak keamanan, itu yang mau kami kritisi," katanya.
Keterangan Saksi Menguntungkan
Sahala Siahaan juga menyampaikan jika keterangan dari dua saksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga justru dianggap menguntungkan untuk Jennifer Jill.
"Kalau bagi kami penasihat hukum justru ke dua saksi ini nggak bisa dipertanggung jawabkan keterangannya. Jadi menguntungkan bagi kami. Jadi saksi yang tidak mengetahui apa-apa ini, tau ada polisi iya, tapi tidak ikut masuk dalam proses penggeledahan," ucap Sahala usai sidang.
"Dan petugasnya pun tidak mengenalkan diri bahwa kami dari petugas, ada surat tugas, ada melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, nggak ada semua," sambungnya.
Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada didalam satu kotak kecil bekas sabun.