I Wayan Gendo Suardana pun memastikan jika Jerinx akan tetap kritis dengan caranya yang baru. Sehingga tidak lagi terjerat dengan kasus hukum yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya enggak bilang bijak karena artinya bisa banyak konotasinya. Menurut saya yang lebih tetap bahwa ia akan tetap kritis dengan cara-cara yang ia pilih untuk menjauhkan dia dari jerat hukum UU ITE," katanya.
Tidak Menggunakan Hak Asimilasi
I Wayan Gendo Suardana juga mengungkapkan jika Jerinx SID tidak menggunakan hak asimilasi yang seharusnya ia dapatkan. Sebab, Jerinx ingin ia bisa bebas secara murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan.
"Dalam proses hukum pun Jerinx mengabaikan hak asimilasi, dan ia maunya bebas murni tepat 10 bulan hari ini. Dan kemudian denda 10 juta sub 1 bulan kurungan dia juga tidak mau bayar denda dan ingin menjalani aja," katanya.
Jerinx SID yang awalnya tidak ingin membayarkan denda justru mendapatkan dukungan dari rekan-rekan dan penggemarnya sehingga bisa bebas murni setelah 10 bulan di penjara.