IntipSeleb – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akhirnya menghirup udara bebas pada Selasa, 8 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini telah menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Meski telah merasakan berada di balik jeruji besi, Jerinx SID dipastikan akan tetap kritis dan menyuarakan apapun demi kepentingan publik. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana. Seperti apa keterangan dari kuasa hukumnya? Berikut artikelnya.
Menyuarakan Kepentingan Publik
Jerinx SID telah bebas murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Setelah kembali ke masyarakat drummer band Superman is Dead ini akan tetap menyampaikan suara publik yang tidak terdengar.
"Kalau itu Jerinx memang menyampaikan bahwa dari awal juga Jerinx berkeyakinan, bahwa apa yang dia lakukan itu adalah suara-suara publik yang selama ini tidak tersampaikan," ucap I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi awak media, Selasa, 8 Juni 2021.
"Jadi dia sedang memperjuangkan-perjuangan publik, dia percaya itu. Dan itu bisa dibuktikan di depan persidangan khususnya terhadap nasib ibu-ibu hamil yang kesulitan melahirkan karena rapid test dan bayi-bayi yang jadi korban," sambungnya.