"Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak. Itu yang kami sampaikan dalam nota pembelaan kita, sehingga saya sampaikan tadi harapan kita putusannya tidak sesuai seperti nota pembelaan yang sudah kita sampaikan," sambungnya.
Hanya Pendapat Belaka
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Asep menyampaikan jika saksi ahli yang dihadirkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap senjata api itu menyatakan dalam kondisi baik dan tidak rusak. Ia menganggap ucapan kuasa hukum Askara Parasady Harsono hanya bertujuan untuk menggugurkan dakwaan ketiga saja.
"Dalam waktu persidangan ahli itu kita sudah periksa sama sam adalam persidangan ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik, tapi itu alasan penasehat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti. Tapi majelis hakim pun gak sependapat dengan penasehat hukum kan, tetep itu terbukti," ucap Asep.
Sebagai informasi, Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.