img_title
Foto : Instagram/ @ncdpapl

Seperti yang diketahui, Jerinx SID dinyatakan bersalah akibat kasus ujaran kebencian yang disampaikan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia pun divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

Topik Terkait