Pengancam juga diduga bisa terjerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditunjukkan secara pribadi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak 750 juta rupiah,” ujar Henry.
Tanggapan Penjual Ikan
Penjual ikan yang bernama Qory Supiandy ini pun akhirnya angkat bicara tentang masalah yang sedang ramai diperbincangkan oleh publik. Ia mengaku bahwa ancaman yang ia layangkan untuk Eza dan keluarganya itu tidaklah benar.
Ia mengatakan hal tersebut dalam sebuah tayangan video yang berdurasi sembilan menit dan diunggahnya ke akun Instagram pribadi. Selain meminta maaf, ia pun kemudian menceritakan bahwa ancaman yang ia layangkan bukanlah maksud dan tujuannya.