IntipSeleb – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Atas vonis tersebut tim kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.
Hal itu dilakukan kuasa hukum Askara Parasady Harsono karena putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak sesuai dengan harapan dari pihak Askara. Apa harapan dari kuasa hukum dari Askara Parasady Harsono? Berikut artikelnya.
Berharap Lebih Ringan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono bersalah dan menjatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Atas putusan itu, kuasa hukumnya, Hervan Dewantara menganggap tidak sesuai dengan harapan.
"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ucap Hervan Dewantara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.
Tim Kuasa hukum Askara Parasady Harsono tetap menganggap seharusnya kliennya itu di rehabilitasi. Tetapi, ia justru menganggap Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal itu.