Hukum Rehabilitasi
Leidermen Ujiawan juga memohon agar Reza Artamevia dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutannya atau ia memohon agar Reza Artamevia menjalani hukuman rehabilitasi.
"Menyatakan Terdakwa telah menjalani Hukuman Pengobatan dan Perawatan Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JL. Mayjen HARI. Edi Sukma Km 21 Desa Wates Jaya Bogor, oleh karena itu Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Untuk itu, Leidermen memohon agar Reza Artamevia dihukum 7 bulan rehabilitasi dipotong masa hukuman. Hal itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menghukum Terdakwa dengan Rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong atau dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa," katanya.