img_title
Foto : Istimewa

IntipSeleb – Aktor senior Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. 

Dalam sidang kali ini, sang istri, Santi Asoka Mala dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain Santi ada empat orang saksi lain yang juga akan mengikuti persidangan melalui video call. Apa alasan Santi menjadi saksi? Berikut artikelnya. 

Menjadi Saksi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Santi Asoka Mala istri dari Mark Sungkar dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Mark Sungkar menyampaikan jika Santi dihadirkan sebagai saksi karena ia menjadi orang yang sering membantu saat ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar itu sedang kewalahan. 

"Istri jadi saksi karena selama ini dia membantu saya. Karena urusan pribadi kan ditangani istri," ucap Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Mei 2021.

Ikut Membantu

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Saat sedang Pelatnas Asian Games 2018 itu, Santi Asoka Mala juga menjadi salah satu orang yang membantu Mark Sungkar untuk mengurus pekerjaannya saat itu. Untuk itu lah, Santi dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang. 

"Nah pada saat itu saya sudah mabuk (dengan pekerjaan) karena mepet-mepet waktunya yah terpaksa meminta bantuan istri," ucapnya. 

Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018. 

Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. 

Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta. 

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Topik Terkait