img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa, Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapannya terkait pledoi atau nota pembelaan yang sempat diajukan oleh Askara Parasady Harsono dan kuasa hukumnya. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya. 

Tolak Pledoi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Askara Parasady Harsono. 

"Pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, intinya kuasa hukum terdakwa meminta dakwaan tentang narkotika, rehabilitasi dan kepemilikan senjata api, tidak terbukti," ucap Asep selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 24 Mei 2021.

"Kami bantah yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa," sambungnya. 

Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan yang sebelumnya ia bacakan agar Askara Parasady Harsono bisa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta. 

"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara satu tahun, denda Rp10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," ucapnya. 

Menunggu Hasil

instagram/askaraharsono
Foto : instagram/askaraharsono

Sementara itu, kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu menyampaikan jika pihaknya akan menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan membacakan putusannya pada 7 Juni mendatang. 

"Untuk hasilnya kita tunggu aja tanggal 7 Juni seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi," ucapnya. 

Sebagai informasi, mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Atas kasus tersebut, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Serta dakwaan terakhir, Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.

Topik Terkait