img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Reza Artamevia merasa keberatan setelah dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hal itu karena Reza Artamevia merasa sudah dijebak setelah diamankan usai mendapatkan narkoba dari almarhum Gatot Brajamusti yang saat itu masih berada di dalam tahanan. Seperti apa luapan keberatan dari kuasa hukum Reza Artamevia? Berikut artikelnya. 

Merasa Keberatan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kuasa hukum dari Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengungkapkan rasa keberatan saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Reza Artamevia 1,5 tahun penjara. 

"Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita. Jadi gak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi, dan kenyataan-kenyataan di persidangan. Karena bukti cuma 0,6 tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dan lain-lain nya. Jadi bersihnya sebetulnya 0,6. Itu menurut aturan juga sebetulnya sudah di bawah standar. Dan dia juga sudah menjalani rehab," kata Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.

Sementara itu, kuasa hukum Reza Artamevia lainnya, Benny Hehanusa mengungkapkan hal yang sama. Ia menganggap seharusnya Reza Artamevia hanya menjalani rehabilitasi saja. 

"Kalau kita kembali ke undang-undang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya di rehabilitasi bukan di penjara dan berdasarkan serangkaian dari sidang kita kemarin itu," kata Benny. 

Merasa Dijebak

rezaartameviaofficial/instagram
Foto : rezaartameviaofficial/instagram

Melalui kuasa hukumnya, Reza Artamevia mengungkapkan jika ia sebenarnya merasa dijebak. Karena saat penangkapan narkoba yang menjadi barang bukti baru ia dapatkan dari Gatot Brajamusti. 

"Seharusnya tidak sampai setinggi ini karena kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara di kasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar di cafe dia di tangkap," kata Leidermen.

"Dia dikasih ini (sabu) juga cuma gatot dan temennya 2 orang. Jadi gak wajar lah kalo tuntutannya terlalu tinggi begini. Dan juga seharusnya pengedar dan yang memberi juga harus diperkarakan juga. Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum. Ini kan gak, yang diperkarakan cuma Reza ya. Ini juga nggak adil lah menurut kita," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Topik Terkait