img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.

Jatuhi Pidana 1,5 Tahun Penjara

Instagram/rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/rezaartameviaofficial

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Reza Artamevia dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani kasus ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara di tahan," kata JPU. 

Untuk itu, pihak kuasa hukum dari Reza Artamevia mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Topik Terkait