Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Raffi Zimah dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika setelah dianggap menggunakan narkotika bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.
Raffi Zimah pun terancam 4 tahun penjara setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu itu dalam tiga tahun terakhir.
"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Selain Raffi Zimah, pihak kepolisian juka mengamankan dua orang lain RW dan AK dari hasil pengembangan kasus itu. Keduanya dikenakan pasal pengedar.
"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.