img_title
Foto : YouTube/Beepdo

IntipSeleb – Anak dari pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah diamankan oleh pihak kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Metro pada Senin, 17 Mei 2021 lalu. Ia diamankan setelah terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Raffi Zimah sendiri sudah mengaku jika ia menyesal karena sudah menggunakan narkoba dalam waktu tiga tahun belakangan ini. Lalu berapa ancaman hukuman yang diberikan kepada Raffi Zimah? Berikut artikelnya. 

Kronologi Penangkapan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Raffi Zimah anak dari Rita Sugiarto diamankan pihak kepolisian Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB Senin, 17 Mei 2021 lalu. 

Saat diamankan Raffi Zimah kedapatan memiliki 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu. Selaim itu, saat penggeledahan ditemukan barang bukti lain seperti alat hisap atau bong, korek api, dan satu buah ponsel genggam. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram, narkotika sangat merusak. Jenis sabu 0,9 gram, alat hisap bong atau pipetnya, ada korek api dan hp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021.

Topik Terkait