img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Anak dari Rita Sugiarto, Raffi Zimah diamankan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika Raffi Zimah sudah menggunakan narkoba sejak tiga tahun belakangan ini. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus itu? Berikut artikelnya. 

Hasil Tes

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pihak kepolisian mengamankan Raffi Zimah, anak Rita Sugiarto setelah terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan mendalam di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. 

Dari pemeriksaan itu diketahui jika hasil urine dari Raffi Zimah dinyatakan positif menggunakan narkoba. Tidak hanya itu, dua tersangka lain RW dan AK dinyatakan positif gunakan narkotika. 

"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 19 Mei 2021.

Sudah Sejak 3 Tahun Lalu

YouTube/Beepdo
Foto : YouTube/Beepdo

Sementara itu, Raffi Zimah mengungkapkan jika ia memang sudah lama menggunakan barang haram tersebut. Ia mengaku sudah tiga tahun terakhir menggunakan narkoba jenis sabu. 

Raffi Zimah mengakui jika awal menggunakan ia hanya ingin coba-coba saja. Tetapi, ia justru kembali mencoba hingga tiga tahun belakangan. 

"Udah lama (menggunakan narkoba) sekitar 3 tahun lah. Awalnya coba-coba. Mau coba aja," ujar Raffi. 

Raffi Zimah pun mengaku menyesal telah menggunakan narkoba. Ia merasa sudah merugikan diri sendiri atas perbuatannya itu. Ia pun mengaku tidak akan mengulanginya lagi. 

"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri. Saya minta maaf sama keluarga dan masyarakat semuanya. Saya menyesal dan insyaallah tidak akan mengulangi lagi, itu aja," katanya. 

Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah pun dikenakan pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan dua orang lain RW dan AK dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Topik Terkait