IntipSeleb – Raffi Zimah, anak dari pedangdut Rita Sugiarto diamankan pihak kepolisian Satres Narkoba Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Raffi diamankan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 16.00 WIB. Apa barang bukti yang ditemukan? Dan seperti apa kronologinya? Berikut artikelnya.
Barang Bukti Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba anak dari Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Raffi diamankan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada pukul 16.00 WIB Senin, 17 Mei 2021 lalu. Saat diamankan pihak kepolisian Unit 2 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti 0,9 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kombes Pol Yusri Yunus juga menyampaikan jika saat penggeledahan ditemukan barang bukti lain seperti alat hisap atau bong, korek api, dan satu buah ponsel genggam.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram, narkotika sangat merusak. Jenis sabu 0,9 gram, alat hisap bong atau pipetnya, ada korek api dan hp," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021.
Diamankan Tersangka Lain
Pihak kepolisian juga telah melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan dua orang lain berinisial RW di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dengan barang bukti 0,2 gram sabu.
Serta satu orang lain, berinisial AK di kawasan Kayu Putih, Pamulang dengan barang bukti 2 gram sabu.
"Yang bersangkutan kita dalami di tempat untuk mengetahui dari mana barang haram ini dibeli karena pengakuan dia pengguna dan membeli dari orang. Inisialnya RW. Kemudian kita lakukan pengembangan jam 6 sore. Berhasil mengamankan RW di Kelapa Dua Wetan Ciracas. Kita lakukan penggeledahan ada 1 klip 0,2 gram sabu," katanya.
"Dari RW dikembangkan lagi, pukil 02.00 WIB mengamankan 1 orang AK, di daerah Kayu Putih Pondok Cabe, Pamulang, 2 gram sabu saat penggeledahan. Masih dikembangkan lagi," sambungnya.
Atas penangkapan itu, anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah dikenakan pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan dua orang lain RW dan AK dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.