Sementara itu, dalam dakwaan Askara Parasady Harsono dikenakan pasal berlapis setelah diduga memiliki narkoba, menyalahgunakan narkoba, serta memiliki senjata api ilegal.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika. Kemudian Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Serta dakwaan terakhir, Askara Parasady Harsono dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setelah diduga telah memiliki senjata api ilegal.
Atas berbagai pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Askara Parasady Harsono untuk dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan dipotong masa penahanan sementara.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono akan dilanjutkan pada Senin, 17 Mei 2021 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.