Jatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
JPU, Asep akhirnya membacakan tuntutan untuk Askara Parasady Harsono. Ia menuntut mantan suami Nindy Ayunda itu dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar JPU dalam persidangan.
Hal itu setelah Askara Parasady Harsono dianggap bersalah karena sudah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika dan menyimpan senjata api ilegal.
"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar JPU.
"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," sambungnya JPU.