IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia harus kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya. Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan.
Kuasa hukum dari Reza Artamevia pun menganggap seharusnya kliennya itu sudah bisa menghirup udara bebas jika sidang tidak ditunda hingga tiga kali. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum Reza? Berikut artikelnya.
Ditunda Lagi
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU ini harus kembali di tunda. Hal itu karena, JPU lagi-lagi belum siap dalam membacakan tuntutannya. Untuk itu persidangan akan ditunda hingga 20 Mei 2021 mendatang.
"Dengan alasan belum siap. Tadi makanya dari pihak kami menanyakan artinya kenapa belum siap. Kami juga berharap bahwa ini kalau memang seandainya minggu ini tidak siap ini adalah yang terakhir. Kemungkinan di tanggal 20 ini udah siap sebetulnya," ucap Benny Hehanusa kuasa hukum Reza Artamevia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.
Pihak Reza Artamevia pun tidak bisa memungkiri jika memang ada kekecewaan ketika JPU belum mempersiapkan tuntutan yang seharusnya dibacakan pada persidangan.
"Ya adalah kecewalah karena sudah terlalu lama untuk diundur ini sudah tiga kali. Makanya tadi rekan kami mempertegas untuk tanggal 20 kami tidak bisa menerima untuk perpanjangan kembali karena kami harus memikirkan klien kami," katanya.
Sudah Bebas
Sementara itu, Leidermen Ujiawan kuasa hukum Reza Artamevia lainnya menyampaikan jika seharusnya Reza Artamevia sudah bisa bebas karena terus menunda persidangan.
"Cuma ini kan kasus sederhana apalagi buktinya dibawah standar seharusnya ini udah selesai harusnya udah bisa bebas atau pulang sebelum lebaran cuma kita gak tau ini ada apa dengan jaksa ini sampai menunda nunda terus," ujar Leidermen.
Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan ancama paling lama 12 tahun penjara.